Like Box

Kamis, 19 Januari 2017

Lagi Lagi Pejabat Di Medan Korupsi

Poker Online Terpercaya

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun, Jan Waner Saragih ditahan penyidik Kejati Sumut, Kamis (19/1). Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pesta Danau Toba 2012 ini dikirim ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, setelah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahan tersangka Jan W Saragih, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut," kata Kasubsi Humas Seksi Penkum Kejati Sumut Yosgernold.

Sebelum dilimpahkan ke Kejati Sumut, Jan W Saragih telah ditahan penyidik Polda Sumut sejak sekitar sepekan lalu. Saat pelimpahan tahap dua ini dia dibawa penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut pada pukul 10.00 WIB.
Lagi Lagi Pejabat Di Medan Korupsi

Tersangka kemudian dibawa ke ruangan Pidsus. Setelah diperiksa sekitar 2 jam, Jan Waner Saragih menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya dia dinaikkan ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

"Penahanan dilakukan untuk dua minggu ke depan," jelas Yosgernold.

Domino Online Terpercaya

Tim jaksa juga akan menyusun dakwaan dalam perkara ini. "Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," sambung Yosgernold.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Pesta Danau Toba pada 29-31 Desember 2012. Jan Waner Saragih dipercaya sebagai Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012.

Pesta Danau Toba 2012 mendapat anggaran Rp 3 miliar. Kegiatan itu dipusatkan di Pantai Bebas, Parapat.

Jan Waner Saragih disangka telah melakukan mark-up dana kegiatan itu. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumut, negara dirugikan Rp 841.630.000.

Penyidik menjerat Jan Waner Saragih dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


0 komentar:

Posting Komentar